KOTAAGUNG - Seekor buaya muara berukuran panjang sekitar 4,5 meter dan lebar 60 centimeter berhasil ditangkap di Sungai Way Semaka di Pekon (Desa) Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Jumat 4 Juli 2025.
Buaya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dilakukan upaya penjeratan oleh petugas yang berkoordinasi dengan aparat pekon dan unsur Forkopimcam.
Kapolsek Semaka, AKP Sutarto mengatakan, dalam proses evakuasi pada Jumat pagi pukul 09.30 WIB, buaya tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Lampung untuk dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai KSDA di Rajabasa, Bandarlampung.
"Pada Kamis 3 Juli 2025, telah dilakukan penjeratan terhadap seekor buaya muara dan malam harinya pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap. Buaya itu dievakuasi dan dibawa ke PPS BKSDA Lampung," kata Iptu Sutarto.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Way Semaka, untuk lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar sungai guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami minta warga untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar bantaran sungai demi keselamatan bersama," imbaunya.
Menurut Yulizar, salah satu petugas dari tim BKSDA Lampung Bengkulu mengatakan, penangkapan itu, setelah proses pemasangan jerat dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di tiga titik lokasi berbeda.
"Hanya berselang sekitar lima jam setelah jerat terakhir dipasang, pada pukul 20.00 WIB buaya tersebut tertangkap," kata Yulizar.
Yulizar menyebut, jenis buaya yang ditangkap adalah buaya muara, berkelamin jantan dengan panjang sekitar 4,5 meter dan diameter tubuh mencapai 60 cm.
"Umpan yang digunakan adalah bebek hidup. Jerat yang dipakai jenis jerat kolong dengan tali tambang,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Wasim (80) warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tewas setelah diserang buaya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut serangan buaya yang menewaskan Wasim.(*)