Padahal UU tersebut dimaksudkan demi penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari pencemaran.
MA memandang pemerintah belum serius menangani masalah lingkungan pesisir. Untuk itu, kebijakan terkait penjualan pasir laut dinilai tergesa-gesa dan tidak hati-hati.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Jadi Bumerang bagi Mitra Driver
“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial,” demikian bunyi putusan.
Terpisah, terkait putusan MK tersebut, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Hardian SY. Prayitno menyampaikan beberapa poin.
Kata Hardian, masyarakat, NGO hingga LSM banyak memberikan masukan kepada DKP agar menyampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal adanya dibukanya kran ekspor pasir laut.
Tetapi, Hardian menerangkan jika hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini KKP.
BACA JUGA:Uji Publik Buku Sejarah Nasional Dimulai
“Dengan adanya putusan MK ini tentu saja ini menjadi keputusan yang merespon keberatan publik diatas khususnya di wilayah pesisir,” ujar Hardian saat dihubungi Radarlampung.
Kemudian, Hardian menerangkan, dengan putusan MA yang mencabut pasal tentang dibolehkannya ekpor sedimentasi hasil laut ini tentunya sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023–20 43.
Dimana dalam Perda RTRW Provinsi Lampung tersebut kegiatan penambangan pasir tidak di akomodir.
Lanjut Hardian, bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh DKP Provinsi Lampung tentu sesuai peraturan.
Tetapi tentu saja DKP Lampung saat ini masih menunggu menunggu perpres dan aturan turunannya pasca putusan MA ini. “Saat ini kita masih menunggu turunan aturannya,” ucapnya. (pip/c1/yud)