BANDARLAMPUNG – Modus menuduh berselingkuh, pelaku merampas handphone (HP) korban. Kasus itu terungkap setelah Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua pelaku.
Peristiwa perampasan disertai penganiayaan yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pelaku berinisial MA (48) warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku MA (48), warga Dusun Banjarsari Desa Sukanegara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni,” ujar Kompol Samsari Kapolsek Polsek Tanjung Bintang dalam keterangan resminya dikutip Senin (23/6).
Pada Kamis (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Tanjung Bintang mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.
Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit HP milik korban secara paksa.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi.
Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan HP miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.
Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit HP OPPO A53 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.
"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," kata Kompol Samsari menegaskan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.(*)