JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan PP Nomor 34/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
Adapun aturan ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 dan langsung diundangkan di hari yang sama juga dengan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal satu aturan tersebut, dikutip Jumat (20/6).
Sebagai informasi, pemerintah akan menyuntikkan PMN senilai Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk. Dana segar tersebut digadang akan digunakan untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap berupa jalan tol.
Persetujuan suntikan PMN tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp3 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penambahan PMN tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN TA 2022.