Polres Bekuk Dua Pengedar, Ganja Dikirim via Paket dalam Kotak Sepatu

Jumat 15 Dec 2023 - 21:06 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Taufik Wijaya

KOTAAGUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar ganja, Jumat (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Terduga pengedar ganja yang ditangkap berinisial BP (19) dan MA (21).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengatakan ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Andalkan Parenting untuk Tuntaskan Stunting

"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dijelaskan Iptu Iwan, BP mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 46,76 gram dan sepasang sepatu.

Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, dan handphone berikut kotaknya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Dishub Lambar Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Jalur Pasar Liwa Bakal Satu Arah

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket. "Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan," tegasnya.

Ditambahkan, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, terduga AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa. "Itu dari Jawa. Daun kering ganja tersebut dimasukkan dalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket," kata AM sebelum dijebloskan ke penjara. (*)

 

Kategori :