Curi Motor Ojek Online, 2 Penadah Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Jumat 13 Jun 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus dua penadah sepeda motor hasil curian, ZS dan MR. Keduanya ditangkap usai menjual motor tersebut melalui media sosial.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan menyampaikan aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kalibalok Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.

Erwin menjelaskan tersangka utama, YV, saat ini masih buron dan tengah diselidiki oleh kepolisian. Modus yang digunakan YV cukup licik. Pada Kamis, 1 Mei 2025, pelaku memesan ojek online (ojol) di sekitar indekos kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, dengan tujuan sebuah bank swasta.

Sesampainya di lokasi, YV berpura-pura meminta nomor handphone korban untuk memesan ojek secara offline dan meminta diantar kembali ke sebuah penginapan di Rajabasa. Dalam perjalanan, YV mengendarai motor korban, sedangkan korban duduk di boncengan.

Ketika mampir di sebuah minimarket, pelaku memberikan kartu ATM beserta PIN palsu dan meminta korban untuk membeli makanan dan minuman. Saat korban tengah membeli barang tersebut, pelaku melarikan diri sambil membawa motor korban.

YV kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada ZS seharga Rp 7,4 juta. ZS lalu menjualnya lagi kepada MR seharga Rp 7,5 juta, dan MR kemudian memasarkannya di sebuah marketplace.

Korban yang melihat iklan penjualan sepeda motornya kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan melapor ke Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Dengan penyamaran tersebut, polisi berhasil menangkap MR dan ZS beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Fazzio, satu lembar STNK, dan dua unit handphone.

AKBP Erwin Irawan menyatakan, para pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Tiba di Tanah Air

Sebelumnya, Seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat tewas ditembak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung saat dilakukan penangkapan di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (21/5) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan kejadian berawal dari penyelidikan atas laporan kehilangan satu unit mobil Toyota Agya milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kemiling.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyisiran dan patroli di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

 “Saat patroli di wilayah Natar, anggota kami melihat dua mobil melaju, salah satunya sedang menarik kendaraan lain yang dicurigai sebagai hasil curian,” kata AKP Dhedi.

Petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut, namun keduanya mencoba kabur. Salah satu mobil berhasil dihentikan. Saat diperiksa, ditemukan kunci T tergantung di dalam mobil.

“Salah satu pelaku langsung melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas. Akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran dan baku tembak, hingga anggota kami mengambil tindakan tegas terukur,” ungkap Dhedi.

Kategori :