Dua Pencuri Gasak Dinamo dari Tempat Mebel

Jumat 13 Jun 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diciduk aparat Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang (Tuba). 

Kedua pelaku terlibat aksi curat dinamo listrik 10.000 watt di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tuba. 

Mereka yakni HN (26) warga Kampung Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, dan RY (23) warga Dusun Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tuba. 

Kapolsek Banjaragung, Kompol Haryono mengatakan, peristiwa pencurian tersebut menimpa korban Ismail (62) warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, pada Rabu (11/6), sekitar pukul 07.00 WIB. 

Aksi curat baru diketahui korban pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat baru bangun dari tidur. Tiba-tiba korban kaget dinamo listrik miliknya sudah hilang. 

"Jadi pagi itu korban melihat pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjaragung, perkiraan kerugian sebesar Rp 9 juta," kata Kompol Haryono, Jumat 13 Juni 2025.

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, begitu mendapatkan laporan korban pihaknya langsung bergerak. 

Tanpa butuh waktu lama, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam kurun waktu hanya 3 jam. 

Para pelaku ditangkap hari Rabu (11/06), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Simpang Lima, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo. 

Kompol Haryono menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjaragung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti (BB) tiga bagian belahan dinamo listrik 10.000 watt warna cokelat, batang kayu balok dengan panjang 1,5 meter yang ada bekas oli, empat baut ukuran 23/24, dan karet panbel warna hitam.(*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait