GUNUNGSUGIH – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu 7 Juni 2025.
Pelaku inisial UA (45), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah (Lamteng) yang merupakan residivis itu, berhasil diamankan usai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar menjelaskan bahwa kejadian pencurian pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41) warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Korban yang merupakan wiraswasta mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta, setelah pelaku menggasak 1unit Hp merk Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam milik korban.
“Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata AKP Admar saat dikonfirmasi, Minggu 8 Juni 2025.
Belum puas, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.
Namun kali ini, aksinya diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09 juga 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam.
Kemudian petugas juga mengamankan 1 bilah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tandasnya. (*)