Dalam aturan tersebut, biaya makan untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp118.000 per orang, ditambah kudapan sebesar Rp53.000 per orang. Totalnya mencapai Rp171.000 per orang per rapat.
Namun, yang paling menjadi sorotan adalah batas tarif hotel tertinggi bagi pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I untuk perjalanan dinas di DKI Jakarta yang mencapai Rp9.331.000 per malam.
BACA JUGA:BI Lampung Prediksi Inflasi 2025 Tetap Terkendali di Rentang Sasaran
Angka tersebut naik dari batas sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, yakni sebesar Rp8,72 juta per malam.
Sementara itu, batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri masih tetap seperti sebelumnya dan tidak mengalami perubahan dalam regulasi terbaru.
Jika Anda ingin versi singkat untuk Instagram, YouTube, atau platform lain, saya bisa bantu juga.