AKBP Yuliansyah mengungkapkan, pada hari Sabtu (31/05), sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk pergi dengan pelaku guna memeriksa kandungan di klinik untuk melengkapi syarat pernikahan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumahnya masing-masing.
Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan.
Saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR dan tidak kunjung kembali ke rumah.
Pada pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan.
Akhirnya korban ditemukan keesokan harinya oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait motif dan penyebab dirinya menghabisi calon istrinya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)