PRINGSEWU - Dilaporkan menipu RV (36) seorang pegawai honorer yang merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan polisi.
Dalam laporannya ke Polsek Pringsewu Kota, Ridho Enzil (32) warga Bandarlampung yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama jual beli kendaraan.
Aksi penipuan terjadi 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemkab Pringsewu. Korban, ditawari pelaku kerja sama untyk berbisnis jual beli mobil, dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal.
"Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban justru tidak dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi," terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi dalam keterangan resminya.
Dikatakan Kompol Rohmadi tersangka RV ditangkap pada Jumat 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Sementara itu dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen.
Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dalam proses penyidikan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua slip bukti transfer.(*)