RADAR LAMPUNG – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto – Suriansyah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Sabtu (24/5/2025).
Yopi Hendro, perwakilan tim hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh lawannya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti indikasi ketidaknetralan sejumlah aparatur pemerintah desa, seperti kepala pekon dan ketua RT.
Berkas laporan telah diterima secara resmi oleh Bawaslu Lampung dan dicatat dengan Nomor: 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025.
Menurut Yopi, sebelumnya laporan serupa juga pernah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun tidak diproses lebih lanjut karena dinilai belum memenuhi syarat alat bukti.
Pihak Paslon 1 berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan independen agar proses demokrasi di Pesawaran tetap berlangsung dengan jujur dan adil.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, dan kami minta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Hindari tindakan provokatif yang bisa merusak jalannya pemilu,” tutup Yopi.
Dalam keaempatan itu, Yopi juga mengatakan pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli kompeten mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian kami akan meminta untuk transparansi persidangan dan meminta KPK juga memantau jalannya persidangan," pungkasnya. (*)