KANTOR Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mendukung percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Dua narasumber sosialisasi, Zul April, S.H. Ketua Pengurus Wilayah Lampung Ikatan Notaris Indonesia dan I Wayan Gunawan, S.E., M.M. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Pemprov Lampung.--
Dukungan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara hybrid pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung dan melalui platform Zoom yang diikuti oleh perangkat desa/kelurahan se-Provinsi Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mendorong regulasi yang mendukung tumbuhnya koperasi yang sehat dan taat hukum.
Menurutnya, berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Hukum RI memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Anita Savitri, ST., MH selaku Analis Hukum Ahli Muda/Ketua Pokja Badan Usaha Lainnya, pada Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU menyampaikan materi melalui zoom (online) tentang Peran Kementerian Hukum RI Dalam Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih Desa/--
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional," ujar Santosa.
Try Aditya Putra .S.H,.M.H. Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum pada Kementerian Koprasi dan UKM menyampaikan materi melalui zoom (online) tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan.--
Ia berharap koperasi yang terbentuk tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga simbol semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat Lampung. Selain itu, koperasi ini diharapkan mampu memangkas rantai distribusi antara produsen dan konsumen serta membantu mengurangi kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan.
Peserta antusias bertanya tentang pendirian koperasi Merah Putih.--
Santosa juga menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan legalitas koperasi. Ia mengimbau para notaris di Lampung untuk turut mendukung dan memfasilitasi percepatan pengesahan koperasi.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yaitu, Anita Savitri, ST., MH – Analis Hukum Ahli Muda/Ketua Pokja Badan Usaha Lainnya Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, yang menyampaikan materi secara daring tentang peran Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam percepatan pendirian koperasi.
Suasana sosialisasi Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih Di Desa/Kelurahan yang berlangsung di Aula Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Lampung.--
Try Aditya Putra, S.H., M.H. – Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.