BANDAR LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, menangkap seorang pria bernama Iwan Nurhakim (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap teman wanitanya sendiri.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban, berinisial PY, saat itu meminta pelaku mengantarkannya melihat lokasi tanah yang hendak dibeli. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi sepi, pelaku justru menganiaya korban dengan memukul bagian kepala berkali-kali.
"Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas perhiasan emas dan ponsel milik korban," jelas Iptu Chaidir.
Korban yang sempat melawan akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat keluar dari mobil. Ia kemudian langsung melapor ke Polsek Tanjung Senang.
BACA JUGA:Optimalkan Riset dan Inovasi, DPRD Lamteng Kejar Pengesahan Perda Pembentukan Brida
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban ternyata merupakan teman semasa sekolah. Pelaku mengaku tergiur dengan perhiasan emas yang dikenakan korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gelang dan kalung emas, satu unit ponsel milik korban, serta mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Berdalih tabungan melalui Koperasi, WI (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) dari Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu memperdayai korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Akhirnya WI ditangkap anggota Polsek Sukoharjo atas laporan korbannya terkait dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Soal Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih, Anggota DPRD Lamteng Nuriyah: Jangan Ada Intervensi!
"Tersangka WI kami amankan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya," jelas Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi dalam keterangan resminya, Minggu 4 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41) yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta, yang mengenaskan uang tersebut bukan milik korban. Akibatnya korban pun harus terjerat hutang dipinjaman online.