Koordinator I Jampidsus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dalam situasi mendesak oleh pemerintah. Menurutnya, pembentukan Satgas PKH juga berkaitan dengan kebutuhan negara akan pemasukan untuk mendukung pembangunan nasional. Ardito menilai penting bagi Satgas PKH untuk terus membuka ruang dialog dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Prinsip dasarnya adalah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun tentu langkah ini harus dibarengi dengan penyelesaian tumpang tindih produk hukum yang selama ini menimbulkan ketidakpastian,” jelasnya. Dia mengungkapkan yang menjadi fokus penertiban saat ini lebih pada perusahaan yang melanggar.
Per 24 April 2025, Satgas PKH telah memverifikasi total lahan seluas 620 ribu hektare. Sebanyak 399 ribu hektare telah diproses, dan sekitar 221 ribu hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap pertama. Adapun, untuk tahap kedua, pihaknya berencana menyerahkan lahan tambahan seluas 216 ribu hektare kepada PT Agrinas, serta penguasaan kembali oleh negara atas lahan seluas 75 ribu hektare. (jpc/c1)