SUKADANA - Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan pelaku yang diduga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter Iptu Meidy Hariyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (8/5) menerangkan bahwa tersangka berinisial SP (41) warga Kecamatan Way Jepara, Lamtim.
Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita segera lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya petugas kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut barang bukti," terangnya.
Tersangka SP diduga menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU, menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya, dan menampungnya pada belasan jerigen, dengan kapasitas per jerigen sekitar 35 liter.
Selanjutnya belasan jerigen berisi bio solar bersubsidi tersebut, dibawa menggunakan kendaraan minibus roda empat, untuk dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi, diatas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pihak PT Pertamina.
"Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui tidak memiliki dokumen perijinan yang sah, saat melakukan aktifitas penjualan BBM Bio Solar Bersubsidi ini," tambahnya.
Petugas Kepolisian kemudian segera mengamankan tersangka, di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara, berikut barang bukti belasan jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, belasan barcode, telepon genggam, dokumen bukti transfer, serta kendaraan roda empat jenis Panther, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(rls/nca)
Kategori :