Imam Syafi’i: Unta paling utama, lalu sapi, baru kambing.
Syarat Kurban Sapi
Sapi atau kerbau yang dikurbankan harus memenuhi syarat:
1. Cukup umur, sehat, dan bebas dari cacat.
2. Diperoleh secara halal, bukan hasil curian atau cara tidak sah.
3. Tidak boleh diperjualbelikan dagingnya sebelum penyembelihan.
BACA JUGA: UBL Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi Pramuka Muda
4. Disembelih hanya pada 10 hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).
Patungan Kurban Sapi untuk Berapa Orang?
Berdasarkan sejumlah hadits sahih, satu ekor sapi dapat digunakan untuk kurban oleh maksimal tujuh orang.
Jabir bin Abdillah meriwayatkan:
“Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits lain dari Ibnu Abbas dan Jabir, yang menyatakan bahwa satu sapi dapat menjadi kurban bagi tujuh orang, bahkan pernah dilakukan saat safar di Hari Raya.
Namun, jika memiliki kelapangan rezeki, berkurban satu ekor sapi untuk satu orang sangat dianjurkan agar manfaat daging kurban lebih luas.
Dengan memperhatikan dalil dan syarat yang telah disebutkan, umat Muslim yang ingin berkurban sapi secara patungan diperbolehkan, asal tidak melebihi tujuh orang dalam satu ekor.