Tilap Dana Desa, Polres Pringsewu Kepala Pekon Sukoharjo III Barat

DITAHAN: Polres Pringsewu menetapkan GNT Kepala Pekon Sukoharjo III Barat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. -FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon (Kepala Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial GNT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6) mengungkapkan GNT disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai hampir setengah miliar.
"Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta," ujar AKBP Yunnus, didampingi Kasatreskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Menurut Yunnus, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana sebelumnya pihak kepolsiian juga telah mengugkap kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.
"Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Atas perbuatanya, tersangka GNT dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasatreskrim AKP Johannes menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Pringsewu, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp478.615.276.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukannya.
"Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta," ungkap Johannes.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut pihaknya masih mendalaminya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, karena penyidikan masih terus dikembangkan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).