Tilap Dana Desa, Polres Pringsewu Kepala Pekon Sukoharjo III Barat

DITAHAN: Polres Pringsewu menetapkan GNT Kepala Pekon Sukoharjo III Barat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. -FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -
Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh kepala pekon, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak disertai bukti-bukti sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johannes.
AKP Johannes menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya dengan melakukan mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif.
Salah satu contohnya terjadi dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.
“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai kepala pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. Selain kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya.(*)