Sidang Kurir 159 Kg Ganja Asal Padang Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

Sidang dua kurir ganja seberat 159 kilogram di PN Tanjungkarang kembali ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. -FOTO LEO/RLMG-

Lagi-Lagi, Sidang Kurir Ganja 159 Kg Ditunda

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus penyelundupan 159 kilogram ganja dengan terdakwa dua kurir asal Padang, Sumatera Barat. 

Namun untuk kali keempatnya, sidang terpaksa ditunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

BACA JUGA:Indonesia Akan Kelola Uranium sebagai Bahan Nuklir

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana itu digelar di PN Tanjungkarang, Senin (23/6/2025). Namun, jaksa kembali meminta penundaan dengan alasan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum turun.

Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Pos Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, keduanya sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1686 AAL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima karung berisi 159 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam mobil.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Alham dan Irvand mengangkut ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Antonio Leo, untuk dibawa dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang. Keduanya merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering dari Aceh menuju Pulau Jawa. Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, jaksa belum dapat menyampaikan tuntutannya.

Untuk ketiga kalinya, pembacaan tuntutan kembali ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi Lampung belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI. Sidang pun dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Kasus ini terungkap pada November 2024, saat aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Tag
Share