Yang penting pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka.
BACA JUGA:Gen Z Bisa Kantongi Rp 200 Juta Per Bulan dengan Hilirisasi
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right of way (RoW) Sutet PT. PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, total pungutan yang dilakukan terhadap sekitar 59 warga yang mendapat kompensasi ganti rugi mencapai sebesar Rp195,2 juta.
Dimana, sebanyak 45 saksi telah dimintai keterangan.
“Modusnya, tersangka S membuat perdes Nomor 2/2022 Tentang Pungutan Desa,” kata Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran, Senin 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Srikandi PLN Sapa Pelanggan, Bagikan Tips Listrik Nyaman Jelang Nataru
Padahal, lanjutnya, pembuatan perdes sudah diatur dalam Permendagri Nomor 111/2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Alurnya adalah melalui Musdes, kemudian dikonsultasikan ke kecamatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran.
“Oknum ini berdalih, menggunakan perdes untuk pungutan.
Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi sutet, dipungut sebesar 8 persen dari ganti rugi yang mereka terima,” tandasnya. (ozi/fik)