UNIOIL
Bawaslu Header

MK Tegaskan Tidak Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Keputusan Sesungguhnya

TAK BATALKAN: Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi menolak permohonan uji materiil yang diajukan. -FOTO JAWA POS-

JAKARTA – Baru-baru ini beredar narasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan klaim bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa. 

Narasi itu menyebarkan informasi yang tidak benar, mengutip gambar yang mencantumkan klaim tersebut.

BACA JUGA:OJK Tentukan Batas Manfaat Ekonomi BNPL

Namun setelah diklarifikasi, sebenarnya MK justru menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). 

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Jumat (3/1) menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. 

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, "Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima."

Permohonan tersebut dianggap kehilangan objek, karena norma yang sama telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut dan mengubah pemaknaan yang berlaku sejak putusan sebelumnya.

Pasal 118 huruf e UU Desa yang dimaksud menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini. 

"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Meskipun permohonan telah kehilangan objek, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa masih terdapat masalah konkret terkait pengisian jabatan kepala desa yang perlu segera diselesaikan. 

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Enny.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak dibatalkan, masih ada pekerjaan besar bagi pemerintah untuk memastikan pengisian jabatan kepala desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share