MK Tegaskan Tidak Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Keputusan Sesungguhnya
Editor: Agung Budiarto
|
Selasa , 07 Jan 2025 - 22:31
TAK BATALKAN: Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi menolak permohonan uji materiil yang diajukan. -FOTO JAWA POS-
Mahkamah Konstitusi pun menekankan bahwa hal ini penting dilakukan demi kepastian hukum yang adil dan untuk menjaga kondusifitas masyarakat desa serta kelancaran pelayanan publik dan pembangunan desa ke depan. (jpc/c1/abd)