UNIOIL
Bawaslu Header

MK Tegaskan Tidak Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Keputusan Sesungguhnya

TAK BATALKAN: Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tetapi menolak permohonan uji materiil yang diajukan. -FOTO JAWA POS-

Mahkamah Konstitusi pun menekankan bahwa hal ini penting dilakukan demi kepastian hukum yang adil dan untuk menjaga kondusifitas masyarakat desa serta kelancaran pelayanan publik dan pembangunan desa ke depan. (jpc/c1/abd) 

 

Tag
Share