Siap-Siap Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Terakhir, Gubernur: Tunggakan Dihapus 100 Persen

Kamis 17 Apr 2025 - 11:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi program terakhir dari kebijakan serupa. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa dalam pemutihan kali ini, seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa tambahan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan ini berlaku penuh, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak peduli berapa lama menunggaknya, cukup bayar satu tahun berjalan saja,” kata Gubernur saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis (17/4).

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga turut dihapuskan. Pemutihan ini dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), hingga layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Pemutihan juga tersedia di 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.

Menurut Gubernur, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni hanya sekitar 38 persen. Karena itu, ia berharap pemutihan ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk mulai tertib administrasi pajak.

“Ini komitmen kami bersama kepolisian. Pemutihan ini yang terakhir, karena tahun depan data kendaraan yang lama tidak bayar pajak akan dihapus oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22,” tegasnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa balik nama kendaraan dari luar daerah pun akan digratiskan dalam periode pemutihan ini.

Sebagai informasi, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengesahan tahunan:

- e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan

- STNK asli

- TBPKP asli

- Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan

Sementara untuk perpanjangan STNK, wajib pajak juga harus membawa:

- e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan

- STNK asli dan TBPKP asli

Tags :
Kategori :

Terkait