LAMSEL – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu (SS) 39 kilogram, ganja 94 kg, dan 1.050 butir pil ekstasi selama kurun waktu September-November 2023.
Polres Lamsel juga mengamankan 19 tersangka dari 12 kasus yang diungkap.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan barang bukti yang diamankan nilainya diperkirakan mencapai Rp40,1 miliar.
Pengungkapan kasus ini, kata Yusriandi, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni.
’’Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial F dan SR,’’ katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusriandi, kedua tersangka mengaku bahwa SS dan pil ekstasi tersebut akan dikirimkan ke Cilegon, Banten.
’’Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 17 tersangka lainnya. Para tersangka merupakan jaringan antar-pulau dan internasional. Barang haram tersebut dipasok dari berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Tiongkok,’’ ungkapnya.
Keberhasilan Polres Lamsel ini, kata Yusriandi, merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
’’Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dari masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,’’ tegasnya. (rnn)