JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan 220.000 rumah bagi sejumlah profesi. Adapun 1.000 di antaranya merupakan rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Menteri PKP Maruarar Sirait didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menandatangani nota kesepahaman atau MoU mengenai Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan.
Maruarar mengatakan, rumah subsidi khusus untuk wartawan ini diawali dengan penyerahan 100 kunci khusus. Adapun penyerahan kunci itu akan dilakukan pada 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
’’Langsung 100 kunci ya, 100 kunci buat wartawan. Memang nanti tidak terlalu mudah memilih skala prioritas. Permintaan sama supply pasti lebih banyak daripada permintaan. Tapi, saya percaya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan PWI bisa menemukan yang baik,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut mengapresiasi langkah ini. Bahkan, ia mengaku langkah ini sudah tepat karena tak semua wartawan yang sejahtera dan mempunyai akses pembiayaan perumahan terjangkau.
’’Belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik. Ini tentu untuk mendukung kerja-kerja demokrasi, kerja-kerja sebagai pilar keempat, jembatan antara pemerintah dengan rakyatnya,” ungkap Meutya.
Adapun bagi wartawan yang ingin mendapatkan rumah subsidi ini diharuskan melengkapi sejumlah syarat, di antaranya berwarga negara Indonesia (WNI), belum memiliki rumah, dan pendapatan tak boleh melebihi batas maksimal Rp8 juta per bulan.
Hanya terkhusus wartawan di wilayah Jabodetabek, memiliki batas maksimal Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang masih melajang. Tak hanya itu. Wartawan juga diharuskan lolos verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI.