Lagi, Elemen Suarakan Desakan ke Pemkab

Senin 11 Dec 2023 - 20:43 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Agung Budiarto

BACA JUGA:KPU Tanggamus Mulai Fasilitasi APK

Para pengunjukrasa menilai penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.

Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Namun, para pengunjuk rasa lebih terfokus pada pencabutan penonaktifan kembali kepesertaan BPJS warga miskin.

Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.
Menanggapinya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:Adaptasi Lancar, Timnas Siap Tampil di BWF World Tour

"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD," jelas dr.Satya mendampingi Asisten 1 Tarmizi, Plt.Asisten 2 KMS. Tohir Hanafi, Kepala Dinas Sosial Agus Subagyo dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim.

Lebih lanjut dr.Satya menjelaskan, penonaktifan tersebut juga juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutan Pemkab dengan BPJS.

"Meski telah dinonaktifkan, namun saat dibutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. Penonaktifan juga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat," terang dr Satya.

Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.

BACA JUGA:Money Politics Manfaatkan Dompet Digital

Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.

Lebih lanjut Imam Subekti, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.

"Bila keadaan darurat, untuk yang non aktif tetap dapat diaktifkan kembali,"jelas Imam Subekti.

Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar.

BACA JUGA:Hendak Balap Liar Belasan Remaja Diamankan

Kategori :