Dalam konteks sejarah, riqab merujuk pada budak yang berusaha membebaskan diri. Saat ini, maknanya diperluas untuk membantu mereka yang berada dalam kondisi eksploitasi, seperti korban perdagangan manusia atau pekerja yang dipaksa bekerja tanpa upah layak.
Dana zakat dapat digunakan untuk membantu mereka keluar dari perbudakan modern, memberikan perlindungan hukum, dan mendukung rehabilitasi mereka agar dapat hidup mandiri.
6. Gharimin - Mereka yang Terlilit Utang untuk Kebutuhan Mendesak
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang besar untuk kebutuhan dasar, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan pokok lainnya. Mereka bukan orang yang berutang untuk kepentingan konsumtif atau bisnis pribadi, tetapi benar-benar dalam kondisi darurat.
Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka bisa kembali hidup tanpa beban finansial yang berlebihan.
7. Fi Sabilillah - Mereka yang Berjuang di Jalan Allah
Fi sabilillah berarti mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan sosial yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam.