Dana THR Pensiunan Rp12,4 T Disiapkan

Rabu 12 Mar 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Cair Mulai 17 Maret 2025

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) pensiunan sebesar Rp12,4 triliun pada 2025.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran THR pensiunan dan penerima pensiun itu berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

’’Pada BA-BUN telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).

 

Pihaknya pun memastikan bahwa dana THR yang akan dicairkan mulai Senin (17/3) secara umum telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

 

Utamanya, kata Deni, berasal dari anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), BA BUN, serta Transfer ke Daerah (TKD). Dia pun membeberkan bahwa kebutuhan anggaran THR mencapai Rp17,7 triliun untuk PNS Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

 

"Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun," jelas Deni.

 

"Dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Tags :
Kategori :

Terkait