"Kalau uang saku dari Pemprov Lampung merupakan tambahan dana yang diberikan untuk membantu meringankan beban biaya para CJH selama di Tanah Suci, di luar biaya-biaya yang telah tercakup dalam Bipih,” katanya.
Ansori F Citra kembali mengingatkan para CJH yang belum melunasi Bipih untuk segera melakukan pelunasan, mengingat batas waktu pelunasan tahap pertama akan berakhir pada 14 Maret 2025. Pihak Kemenag Lampung siap memberikan informasi dan bantuan kepada para CJH yang membutuhkan.
Hingga 7 Maret 2025, sebanyak 4.940 CJH Lampung telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). (pip/c1/yud)
Berikut Rincian CJH Berdasarkan Kabupaten/Kota
- Bandarlampung: 1.073 orang
- Lampung Selatan: 323 orang
- Lampung Utara: 353 orang
- Lampung Barat: 205 orang
- Tanggamus: 317 orang
- Tulang Bawang: 136 orang
- Lampung Tengah: 852 orang
- Way Kanan: 134 orang
- Lampung Timur: 624 orang
- Metro: 246 orang
- Pesawaran: 158 orang