"Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka JI," jelas Pelaksanaharian (Plh.) Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).
Dari laporan masyarakat itu, Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya," sambung Ipda Candra Hirawan.
Selanjutnya dari pemeriksaan, tersangka JI menjadi perantara bagi PSK tersebut untuk menerima tamu. Kedua pria hidung belang itu kepergok polisi di lokasi.
Keduanya mengaku membayar jasa untuk menerima layanan tersebut. Tarifnya berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk satu kali transaksi layanan seks.(*)