Mucikari di Pringsewu Jual PSK Hingga Rp 2 Juta Sekali Transaksi

Minggu 09 Mar 2025 - 14:02 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Rizky Panchanov

PRINGSEWU - Praktek prostitusi dengan menjadi mucikari menjadi tumpuan hidup tersangka AM (23).

Bahkan praktik prostitusi itu dikelola secara offline, namun masih bisa bertahan. Hingga akhirnya AM yang sudah satu tahun ini menjalani profesi haram tersebutdi giring ke kantor polisi. 

Tersangka AM diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat malam (7/3). 

Terungkapnya praktik esek-esek tersebut saat anggota Polsek Sukoharjo melakukan razia penyakit masyarakat.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di penginapan tersebut. 

Ternyata petugas mendapati dua pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani tamunya. 

"Setelah diinterogasi, kedua wanita itu mengaku diperintah oleh tersangka AM untuk melayani tamu tersebut. Sementara itu, kedua pria pemesan mengaku telah membayar masing-masing Rp2 juta kepada AM," jelas AKP Riyadi.

Anggota Polres Sukoharjo langsung mengembangkan pengakuan PSK dan tamunya tersebut. 

Tanpa banyak waktu, tersangka AM yang ada di penginapan tersebut kemudian diamankan. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu tidak berkelit dan mengakui praktek kotor yang dilakukannya tersebut. 

Dikatakannya bisnis tersebut sudah dijalaninya satu tahun belakangan.

Dalam menjalankan prostitusi itu, tersangka AM juga hanya menggunakan cara konvensional yakni dengan mengandalkan pria hidung belang tetap. 

Untuk menggunakan jasa PSK peliharaannya AM mematok tarif beragam ke lelaki hidung belang. Tarifnya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Sedangkan setiap transaksi dia mengantungi Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta," jelasnya.

Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan tersangka JI (49) yang menjajakan layanan prostitusi. 

Warga Ambarawa, Pringsewu ini menjadikan rumahnya sebagai tempat praktek bisnis esek-esek tersebut.

Bahkan saat anggota Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penggerebekan ada dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang  kedapatan sedang melayani pelanggan pada Selasa (4/3) lalu. 

Kategori :