JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah menyiapkan 18.972 jajaran ad hoc untuk mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jajaran ad hoc tersebut akan bertugas sebagai panitia pengawas (panwas) kecamatan, panwas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
“Mereka akan bertugas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS. Mudah-mudahan kami bisa segera menyelesaikan proses persiapannya,” ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Herwyn menjelaskan bahwa saat ini persiapan jajaran ad hoc sedang dalam tahap evaluasi. Evaluasi ini dimulai dari Bawaslu provinsi, dilanjutkan ke Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU. Evaluasi dilakukan dengan pendampingan ketat untuk memastikan kualitas jajaran yang terpilih.
“Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi salah satu tolok ukur dalam proses evaluasi ini,” ujarnya.
Herwyn, yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat, dan Organisasi Bawaslu, mengingatkan agar jajaran Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan dengan tegas, terutama saat bulan Ramadan. Pasalnya, ada kekhawatiran kegiatan calon peserta PSU Pilkada 2024 terkait pemenangan dapat dilakukan secara tidak sah selama bulan puasa.
“Kami sedang menyiapkan aturan yang jelas dan ketat agar tidak ada kegiatan yang bias terkait dengan bulan puasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada hari Senin, 24 Februari 2025. Sebanyak sembilan hakim konstitusi membacakan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari seluruh perkara yang diproses, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang tersebut, MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara mengharuskan digelarnya PSU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait wajib melaksanakan PSU sesuai dengan instruksi MK.
Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (ant/c1/abd)
Kategori :