DPRD Lamsel Bantah Intimidasi Wartawan
Pekerja proyek jalan di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan --sumber:ist---
LAMPUNGSELATAN - Salah seorang jurnalis mengaku mendapat dugaan intimidasi dari anggota DPRD Lampung Selatan, saat kegiatan monitoring pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Palas.
Menurut Andarmin, mulanya dia dan awak media lainya bersama Komisi 3 DRPD Lampung Selatan sedang melakukan kegiatan monitoring pembangunan jalan, Kamis (6/11/2025) kemarin, sekitar jam 16.00 WIB.
"Jadi gini cerita awalnya, kita kan melakukan liputan monitoring pekerjaan dari Komisi 3 DPRD Lampung Selatan, semua anggota dan ketua ada disitu," beber Andarmin, Jumat (7/11).
Setelah kegiatan monitoring, Andarmin menyebut dipanggil oleh Ketua Komisi 3 DRPD Lampung Selatan, Yuti Ramayati dan terjadilah dugaan intimidasi itu.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemkot Awasi Titik Banjir
"Begitu saya datang, handphone saya langsung dirampas lalu mau dibanting oleh saudara Ketua Komisi 3. Lalu dia ngomong apa maksud kamu memberitakan jalan Palas Pasemah? Saya jawab bahwasanya jalan itu tidak sesuai karena cor beton itu sudah keras. Dari situ dia semakin marah emosi, saya banting bener handphone kamu, saya jAwab jangan handphone saya dibanting," kata Andarmin.
Dalam perbincangan selanjutnya, Andarmin menyebutkan Yuti Ramayati berkata lebih mengerti ihwal proyek jalan karena seorang anggota DPRD dibandingkan Andarmin sebagai wartawan.
"Kata dia, kamu itu tahu apa lebih tahu saya. Selanjutnya handphone saya ambil dan menepi lalu dia mau balik ke mobil melakukan pengancaman kembali, awas kamu, tunggu. Seperti itulah yang saya terima pada hari Kamis kemarin," jelasnya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi pemicu kejadian itu, Andarmin mengira-ngira Yuti Ramayati marah karena jalan Desa Palas Pasemah dibangun atas usulannya dan diberitakan oleh Andarmin.
BACA JUGA:Pemprov Gusur Lahan di Sabahbalau
"Kebetulan pengawasnya adalah keluarga dia. Mungkin itu penyebabnya dia begitu emosi. Tapi sebagai anggota DPRD dia mengatakan punya kewenangan sendiri, dia bukan untuk membela kontraktor gitu. Dia itu ditunjuk dipilih masyarakat untuk membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan kontraktor," ujar Andarmin.
Menurut Andarmin, kejadian ini menjadi catatan bahwasannya DPRD seharusnya bertujuan untuk mengontrol suatu pekerjaan proyek bukan untuk membela pihak manapun.
"Itu yang membuat saya tidak merasa suka dengan ancaman itu," kritiknya.
Paska kejadian itu, Andarmin berharap ada evaluasi dari partai kepada Yuti Ramayati khususnya terkait jabatan Ketua Komisi 3 DRPD Lampung Selatan.