JAKARTA – Perwakilan tim kurator PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Group, Nurma Sadikin, memastikan bahwa hak-hak karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti pesangon, akan dibayarkan.
Hal ini disampaikan Nurma dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3).
Nurma membeberkan saat ini progres pemenuhan hak-hak eks karyawan itu masih dalam proses pendaftaran tagihan.
’’Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," kata Nurma.
Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassierli menyampaikan saat ini, pihaknya sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenangan kerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.
"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tutupnya.
Sebelumnya, Sritex Group resmi tutup total mulai 1 Maret 2025. Imbasnya Sritex Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sebanyak 10.965 karyawan pada Jumat (28/2).
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diambil dari Disnakertrans Jawa Tengah, Ribuan karyawan yang di PHK terdiri atas empat perusahaan tekstil milik Sritex.