Kapolres juga menambahkan, ketika kubur korban pelaku mengambil gelang emas dan uang tunai sebesar Rp3 juta dari kantong celana korban.
Tak butuh waktu lama, Edi Andani akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Bener Meriah.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Edi juga terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (disway/c1/abd)
Kategori :