JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, pada Senin (3/2).
Siman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Siman akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan oleh penyidik kepada Siman.
Siman Bahar sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini, yang diduga melibatkan pemberian suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dodi Martimbang. Namun, Siman sempat mengajukan gugatan praperadilan yang berhasil menghapuskan status tersangkanya.
Setelah gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Siman kembali ditetapkan oleh KPK pada 5 Juni 2023. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.
Kasus ini terkait dengan kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam, yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi. KPK terus mendalami kasus tersebut untuk mencari bukti lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan terkait tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam mulia pada 2017.
“Pada bulan November 2024, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Aset tanag dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Selasa, 26 November 2024.
Adapun estimasi nilai dari Aset yang disita pada akhir November 2024 itu sekitar Rp 100 milar.
“Nilai estimasi penyidtaan adalah Rp 100 miliar,” kata Tessa.
Dalam perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT LM Sinam Bahar (SB) terkait kerjasama dengan pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Tahun 2017.
Sebelumnya, Sinam Bahar telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidikan KPK. Seharusnya dia, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda loham di PT Aneka Tambang dan PT Loco Motrado tahun 2017 pada Kamis, 17 Oktober 2024, lalu.
Tessa menyatakan bahwa Sinam Bahar tidak hadir lantaran sakit sehingga tak hadir dalam pemanggilan oleh KPK.
Sinam Bahar sempat memenangkan Pra Peradilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.