Bukan IKN, Lokasi Pelantikan di Jakarta
BANDARLAMPUNG – Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan. Namun akhirnya, kepastian didapat setelah Presiden Prabowo melalui menteri dalam negeri (Mendagri) menjadwalkan pelantikan tersebut pada 20 Februari 2025.
Ya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik para kepala daerah. ’’Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan memilih tanggal 20, hari Kamis," kata Tito di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
BACA JUGA: Lansia Penjual Serbet Ditemukan Meninggal di Kontrakannya
Menurutnyaa, jadwal pelantikan ini khusus untuk kepala daerah terpilih yang tak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya telah diputus MK. ’’Kalau masih yang berproses di MK, tidak dilakukan pelantikan,” ucapnya.
Tito mengaku setelah waktu pelantikan ditetapakan, persoalan lain yang masih dibahas adalah lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat pelantikan.
Pemindahan ibu kota ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus diresmikan dengan peraturan presiden (perpres) yang saat ini belum ada. Ibu kota Indonesia saat ini masih Jakarta.
’’Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tetapi yang jelas di ibu kota negara (pelantikannya). Selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta," ujarnya.
Awalnya, sambung Tito, pemerintah mengincar tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi akhirnya Prabowo memilih Kamis, 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan serentak.
Sementara, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Ia mengutip Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
’’Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dengan peraturan presiden," ujarnya.
Sebelumnya Tito telah menyampaikan kemungkinan pelantikan diundur menjadi antara 18 atau 20 Februari 2025. Tito meminta masyarakat menunggu hasil rapatnya bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini.
"Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya," pungkasnya, pada 31 Januari 2025.
Sementara itu, Tito mengungkapkan, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, pelantikan 249 kepala daerah yang masih bersengketa akan menunggu putusan MK.
"Jadi awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa akan digelar 6 Februari 2025, namun dipilih 20 Februari. Sementara itu, putusan dismissal awalnya akan dibacakan 11 hingga 13 Februari dipercepat menjadi 4 hingga 5 Februari 2025," pungkasnya. (jen/c1/yud)