Mentan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350

Jumat 31 Jan 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA – Komite Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung bersama perwakilan petani dan industri tapioka di Lampung rapat dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas harga singkong.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. pada Jumat (31/1) di Jakarta, diputuskan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram.

Sekretaris Pansus Tata Niaga Singkong Aribun Sayunis menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan keputusan resmi yang tidak dapat ditawar.

’’Keputusan harga singkong sebesar Rp1.350 ini hasil rapat bersama menteri pertanian dan wajib dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya.

Aribun juga menegaskan bahwa Kementan melarang keras impor tapioka, yang disebut sebagai salah satu faktor penyebab anjloknya harga singkong. ’’Impor tapioka kini dihentikan,” tandasnya.

Selain itu, Aribun mengungkapkan bahwa petani singkong akan menerima subsidi pupuk. “Poin penting lainnya adalah pemberian pupuk subsidi bagi petani singkong di Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Siswa SMA Bunuh Rekannya

Dalam rapat tersebut, Kementan juga menetapkan singkong sebagai salah satu komoditas pangan strategis nasional. ’’Singkong kini menjadi pangan nasional,” tegasnya.

Kementan juga akan menurunkan satuan tugas (satgas) ke Lampung untuk memantau dan memastikan pelaksanaan kebijakan harga yang telah disepakati. “Perusahaan yang melanggar harga yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Aribun.

Sementara, Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk lebih memprioritaskan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani lokal dan tidak melakukan impor.

Hal ini disampaikan Mentan Amran setelah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan petani singkong serta pelaku industri Lampung di Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025. Rakor tersebut turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui daring.

Mentan Amran mengatakan, untuk meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri, pihaknya mengusulkan agar impor komoditas pangan ini dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).

BACA JUGA:Warga Waytuba Asri Waykanan Tolak Dua Pelaku Curanmor Dibebaskan

“Kami sudah melaporkan kepada Pak Menko (Pangan, red) dan juga menghubungi menteri perdagangan agar singkong dimasukkan dalam daftar lartas,” ujar Mentan Amran.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, sambung Amran, impor singkong nantinya akan memerlukan izin khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Tags :
Kategori :

Terkait