DHE Diberlakukan 100 Persen untuk Periode Satu Tahun

Rabu 22 Jan 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Hal itu dikatakannya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/1), membahas mengenai kebijakan terkait (DHE).

 

"Bapak Presiden telah meminta untuk dilakukan penjelasan terkait dengan devisa hasil ekspor. Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas, dikutip Rabu (22/1).

 

Airlangga menyatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. "Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ucap dia.

 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

 

"Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri," katanya.

 

 

Airlangga menambahkan, instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.

 

"Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada 'gearing ratio' atau rasio utang terhadap ekuitas. Perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," ucap Airlangga.

 

Tags :
Kategori :

Terkait