Bawaslu Klaim Netral dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Selasa 14 Jan 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan sikap netralnya dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bawaslu memastikan peran mereka hanya memberikan keterangan terkait materi yang disengketakan, tanpa memihak salah satu pihak.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa pihaknya bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada yang tengah disidangkan di MK.

"Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan kepada Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon," kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/01/2025).

BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap PAW

Ia menambahkan, meskipun Bawaslu turut memberikan keterangan, posisi Bawaslu tetap netral dan tidak memihak dalam proses hukum. "Misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral," ungkap Totok.

Totok juga menegaskan bahwa keterangan Bawaslu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak bertujuan untuk meringankan atau memberatkan termohon, melainkan hanya berdasarkan materi yang dilaporkan oleh pemohon.

"Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak," tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa Pilkada sebanyak 310 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, MK telah menyidangkan sebanyak 47 sengketa Pilkada hingga saat ini.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Buat Keterangan Tertulis Jujur dan Sesuai Fakta untuk Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, tidak ada catatan pelanggaran atau zero accident yang dilakukan oleh kedua pasangan calon (paslon).

Ya, selama masa kampanye, kedua paslon yakni Arinal Djunaidi-Sutono (nomor urut 1) dan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (nomor urut 2) berhasil menjalankan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan selama kampanye, dua paslon tidak ada yang terindikasi melakukan pelanggaran.

’’Kampanye Pilgub Lampung bisa dibilang zero accident. Semua pihak menunjukkan ketaatan terhadap regulasi," kata Iskardo, Minggu (24/11).

Menurutnya, selama kampanye Pilgub Lampung, para paslon hadir saat acara koordinasi ke Bawaslu. Sehingga, dirinya menjelaskan terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.

Kategori :