Kemudian Anggota melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan ditemukan satu plastic klip sedang yang di dalamnya berisi Sembilan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,35 gram.
Lalu satu kaca pirek, satu sekop, satu plastik klip sedang yang di dalamnya berisi sembilan plastik klip kecil kosong, di dalam dompet milik tersangka TA.
"Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut"ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (muk/c1/abd)
Kategori :