Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap di Mesuji

Senin 13 Jan 2025 - 21:47 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

MESUJI - Seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mesuji. Tersangka, yang berinisial AS alias Toke (51), warga Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, diamankan pada Sabtu (11/1).

Kasatnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy membenarkan penangkapan tersebut. ’’Memang benar, anggota kami telah menangkap seorang tersangka pada Sabtu, 11 Januari 2025, setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba," ujarnya, Senin (13/1).

BACA JUGA:Waspada Demam Berdarah, RSUD Mesuji Rawat 15 Pasien DBD, Mayoritas Anak-Anak

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya warga yang diduga mengedarkan narkoba di Desa Wono Sari. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 9 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak kecil berwarna ungu di dalam lemari kamar tersangka. 

Selain itu, juga ditemukan 2 plastik klip sedang berisi sisa sabu dan 1 spons berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pungkasnya, Kasat Narkoba Polres Mesuji menegaskan bahwa penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan.

Seeblumnya Sepasang pasangan suami istri (pasutri) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram.

Tersangka yang diamankan Suami berinisial SN (34) warga Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Sedangkan istrinya berinisial TA (31) warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy membenarkan terkait diamankannya pasutri yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

"Keduanya kita amankan saat berada di sebuah gubuk lapak brondolan sawit di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Mesuji," jelasnya pada Rabu 9 Januari 2025.

Lebih lanjut terkait kronologis penangkapan, kedua tersangka sedang berada di Lapak Brondolan Sawit.

Kategori :