LAMTENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) akan membahas 13 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun anggaran 2025.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung di kantor DPRD setempat, Senin (13/1).
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lamteng, Meri Andriani, menjelaskan bahwa dari 13 Raperda yang akan dibahas, tiga di antaranya merupakan kelanjutan dari Raperda yang belum disahkan pada 2024.
BACA JUGA:RI Jadi Kunci Keberhasilan Transisi Energi di Kawasan Asia Tenggara
Tiga Raperda tersebut antara lain adalah Raperda tentang Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, untuk 10 Raperda lainnya yang akan dibahas pada tahun 2025, tujuh di antaranya merupakan inisiatif bupati, dan tiga lainnya berasal dari inisiatif dewan. Adapun 10 Raperda tersebut antara lain: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029; dan Raperda Penguatan Pemerintah Daerah Terhadap Pondok Pesantren.
Kemudian, Raperda Pemilihan Kepala Kampung; Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Badan Usaha Milik Kampung; Raperda Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lampung Tengah; dan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Meri menambahkan, DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan perda di tahun program pembentukan perda, yang dimungkinkan jika ada urgensi atau kebutuhan mendesak dari masyarakat yang disetujui oleh AKD dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, berharap agar seluruh Raperda yang akan dibahas dapat selesai dengan baik dan lancar pada tahun ini.
Menurut Ardito, semua Raperda yang akan dibahas memiliki urgensi yang sama dan tidak ada yang perlu menjadi prioritas utama.
"Semua Raperda yang dibahas adalah hal-hal yang penting untuk Kabupaten Lampung Tengah, dan semuanya dibutuhkan oleh masyarakat," tegas Ardito kepada awak media setelah rapat paripurna.
Ardito juga memberikan contoh, salah satu Raperda yang sangat penting bagi masyarakat adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda ini dinilai penting untuk mengatur zonasi dan jarak minimal bagi toko swalayan agar warung tradisional milik warga tetap bisa beroperasi secara maksimal.
"Tentunya, semua ini masih menjadi bahasan, dengan harapan dapat mengatur perkembangan ke depan agar lebih teratur dan memberi perlindungan bagi usaha-usaha masyarakat," pungkas Ardito. (sur/c1/abd)