Dua Pelaku Curanmor Gondol Motor Petugas Keamanan di Lampung Tengah, Ditangkap Polisi

Senin 13 Jan 2025 - 09:16 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Agung Budiarto

GUNUNG SUGIH, RADAR LAMPUNG  – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kini semakin nekat, tanpa memperhatikan siapa yang menjadi korban atau lokasi tempat beraksi.

Terbukti, dua pelaku curanmor di Lampung Tengah berhasil menggondol sepeda motor milik petugas keamanan PT BAJ Terbanggi Besar.

Kedua pelaku berinisial DS (21) dan ES (40), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Dua Lainnya Kabur

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Muslim (49), seorang petugas keamanan PT BAJ yang tinggal di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban yang terparkir di sekitar Pos Satpam PT BAJ," ujar Kompol Yusvin, Minggu (11/1/2025).

Kejadian bermula pada Kamis, 2 Desember 2024, ketika korban sedang bertugas sebagai Satpam di Pos Satpam Divisi Tobong Kapur, Kampung Terbanggi Besar. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di samping pos dalam keadaan terkunci stang.

Setelah itu, korban masuk ke dalam pos untuk beristirahat dan meletakkan kunci sepeda motor serta ponselnya di atas kepalanya.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Namun, ketika korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendapati kunci sepeda motor dan ponselnya hilang. Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor miliknya juga sudah tidak ada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kompol Yusvin menambahkan, setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Kompol Yusvin menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kategori :