Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
“Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Mangara, pelaku dan barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
’’Atas perbuatannya kami menjerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
BACA JUGA:Kemenag Akselerasi PPG, Tahun Ini Ditarget 269.168 Guru
Sebelumnya diberitakan, Salah satu anggota Polsek Pakuonratu, Polres Waykanan, Briptu EA, meninggal diduga akibat tindakan melukai dirinya sendiri. Namun, Resmen Kadapi, lawyer yang juga mantan calon Bupati Waykanan, meragukannya.
Menurutnya ada kejanggalan jika polisi yang pernah menjadi wakil ajudan pengawal dirinya saat Pilkada Waykanan itu disebut meninggal karena bunuh diri. Apalagi selama bersamanya, Resmen melihat perilaku korban sangat baik.
’’Selama mengawal saya, ia disiplin, tidak banyak bicara, dan ibadahnya bagus. Jadi ketika meninggalnya diduga karena bunuh diri, apalagi dengan melukai lehernya sendiri menggunakan senjata tajam hingga tulang tenggorokannya, saya sangat meragukannya,” ungkap Resmen saat dikonfirmasi Radar Lampung, Rabu (8/1) malam.
Tegas Resmen, ini tidak seperti kasus bunuh diri pada umumnya. Seperti dengan memotong urat nadi, meminum racun, loncat dari ketinggian, dan menabrakkan diri ke kereta api. ’’Atau karena dia polisi dan pegang sejata api, kan bisa saja dengan menembaki dirinya menggunakan senjata api tersebut,” tukasnya.
Karena itu, Resmen berharap pihak Polres Waykanan dan Polda Lampung dapat menyelidikinya lebih dalam. ’’Saya menduga ada indikasi korban dibunuh,” ucapnya.
BACA JUGA:Kemenag Akselerasi PPG, Tahun Ini Ditarget 269.168 Guru
Diketahui, Briptu EA dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan melukai dirinya sendiri di kamar mandi rumahnya, Kampung Banjarnegara, Kecamatan Baradatu, Waykanan. Peristiwa menyimpan duka mendalam bagi keluarganya terungkap Selasa (7/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan kini tim gabungan Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
’’Benar ada seorang anggota Polres Waykanan yang diduga melakukan tindakan melukai diri dan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini, motifnya masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, kami belum bisa memberikan keterangan pasti terkait penyebab kejadian ini,” terang Umi.
Sedangkan dari keterangan warga setempat, Briptu EA kali pertama ditemukan istrinya di kamar mandi dengan luka pada leher akibat benda tajam. Kemudian sempat dilarikan ke Rumah Sakit Haji Kamino Baradatu, tetapi tidak tertolong.
’’Peristiwa ini terjadi di rumah korban. Kabarnya yang menemukan istrinya dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Kamino, tetapi sudah tidak tertolong. Memang ditemukan luka di lehernya,” terang salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan. (sah/c1/yud)