GUNUNGSUGIH - Kabar tak sedap datang untuk warga Lampung Tengah (Lamteng), khususnya mereka yang selama ini menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Data terbaru per 1 Januari 2025, ternyata sekitar 38.000 warga Lamteng terhapus dari daftar PBI JK.
Akibatnya, mereka yang terhapus tersebut kini tak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan dengan fasilitas kartu BPJS Kesehatan secara gratis.
Kabar tersebut datang dari Bellza Rizki Ananta selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Metro yang juga membawahi Lamteng, saat menghadiri hearing Komisi IV DPRD Lamteng, Rabu, 8 Januari 2025.
dr. Tata, begitu dia akrab disapa menyebut, angka 38.000 jiwa tersebut merupakan penggabungan dari PBI Kementerian Sosial (Kemensos) dan PBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kalau per Desember 2024, warga Lamteng yang ditanggung PBI Kemensos sebanyak 543.000 jiwa. Namun per 1 Januari 2025 menjadi 518.838 jiwa, karena terhapus sekitar 25.000 jiwa," ungkap dr. Tata.
Yang mirisnya lagi, dr. Tata menyebut bahwa Pemprov Lampung pun melakukan penonaktifan sekitar 13.800 warga Lamteng dari daftar PBI.
"Jadi total ada sekitar 38.000 jiwa warga Lamteng yang tidak lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ungkap dr. Tata.
Jauh panggang dari api, sampai dengan Desember 2024, warga yang tercover PBI JK Pemkab Lamteng hanya sebanyak 15.260 jiwa.
Secara persentase, angka tersebut hanya 1,1 persen warga Lamteng yang tercover PBI JK Pemda, dari total penduduk sebanyak 1.385.711 jiwa.
Menurut dr. Tata, ada berbagai alasan Pemerintah Pusat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK.
Antara lain, memang yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia ataupun sudah berubah sekmen kepersertaan.
"Ada juga alasan karena yang bersangkutan awalnya terdata tidak bekerja, dan saat ini sudah bekerja secara mapan. Sehingga tidak lagi berhak masuk daftar PBI," ulas dr. Tata.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Meri Andriani mengatakan, terkait penonaktifan kepesertaan ini harus dilakukan verifikasi atau pendataan ulang oleh pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Dinkes dan Dinsos.
Verifikasi dilakukan terkait dengan kondisi ekonomi maupun keberadaannya, apakah dimungkinkan untuk menerima PBI APBD atau memang sudah layak untuk masuk kepesertaaan BPJS Mandiri.
"Dan kalau ternyata sudah beralih jadi penerima upah, pemberi kerjanya nanti yang akan kita dorong untuk menanggung iuran," terangnya.