Praktisi Hukum Desak Kejati Proses Hukum Perjas DPRD Tanggamus

Senin 06 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Penanganan kasus dugaan markup perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus yang sebelumnya ditindaklanjuti Kejati Lampung kini terkesan mandek.

Praktisi hukum Bey Sujarwo mengatakan dalam proses mencari kepastian penegakan hukum, dipersilakan untuk memproses dari penyelidikan bahkan naik ke penyidikan.

’’Tetapi sampai saat ini, pemeriksaan dugaan kasus markup perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp9 miliar belum menemui titik terang. Kami minta kejati segera memprosesnya,” tandas Bey, Senin (6/1).

BACA JUGA:KPK Periksa Dugaan Korupsi JTTS

Menurutnya, perkara itu tengah menjadi sorotan terhadap proses penegakan hukum di Provinsi Lampung, khususnya tindak pidana korupsi. 

’’Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan DPRD Tanggamus, sepengetahuan saya sudah ada iktikad baik dari para terduga yang melakukan markup tersebut. Tetapi yang bersangkutan secara kolektif telah mengembalikan kerugian negara, walaupun diduga belum mencukupi apa yang sudah disangkakan terhadap mereka,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Bandarlampung ini menambahkan bahwa tujuan hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, juga harus ada kemanfaatannya. ’’Bagaimana mendorong penegakan hukum itu harus ada kemanfaatannya. Kalau mengembalikan kerugian negara, berarti negara tidak dirugikan,” ucapnya.

Kendati demikian, dalam proses untuk mencari kepastian, pihaknya mempersilakan penegak hukum untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan, bahkan dinaikkan ke proses penyidikan demi kepastian.

’’Menghukum orang itu adalah upaya terakhir, tetapi bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan kepada negara. Sehingga tujuan hukum itu tentang kemanfaatannya bisa tercapai,” ucapnya

Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan saat dihubungi via telepon belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan perkara ini. Bahkan, pesan WhatsApp-nya tak menjawab pertanyaan media ini. ’’Silakan ditanya ke bidangnya,” kata dia.

Diketahui, Kejati Lampung mendapatkan atensi dari Kejagung untuk menghentikan sementara pemeriksaan kasus tersbeut. Hal ini mengingat saat itu mulai memasuki tahap pemilu. Namun, pemilu sudah selesai, kejati belum juga melanjutkan pemeriksaan.

Saat itu, Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan. Tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan markup dalam perjas tersebut.

Kejati Lampung sudah melakukan penyelidikan dugaan markup biaya penginapan perjas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023. Salah satu modusnya bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait