Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Aribun Sayunis yang mengatakan setiap partai politik berkesempatan mengajukan capres-cawapres masing-masing pada pemilu presiden atau pilpres.
Tidak harus berkoalisi lagi untuk mencapai ambang batas seperti pada pilpres-pilpres sebelumnya. Menurutnya, bagi partai-partai nonparlemen ini juga sebuah angin segar.
’’Saya berharap keputusan ini membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia. Saya juga mengingatkan bahwa dengan penghapusan threshold, partai-partai politik harus lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon presiden,” pungkasnya. (jpnn/abd)
Kategori :