Polsek Banjaragung Tangkap Buronan Pencuri Motor

DITANGKAP: Polsek Banjaragung tangkap DPO curanmor di Palembang. Foto: Humas Polres Tulangbawang--

MENGGALA- Sempat buron selama 73 hari, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah toko plafon di Tulangbawang akhirnya berhasil diciduk.

Pelaku yakni KA alias N (23), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Banjaragung, Kompol Haryono mengatakan, pelaku yang merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) ditangkap hari Sabtu (03/05), sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. 

Aksi curanmor pelaku terjadi pada Kamis (20/02), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Kompol Haryono menjelaskan, saat beraksi pelaku KA alias N tidak sendirian. Ia bersama rekannya yakni GP alias MA alias L (25), warga Desa Sungai Rebo, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Jumat (21/02), sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo.

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku GP sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulangbawang.

Para pelaku sendiri beraksi di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo. 

Pada kesempatan tersebut, keduanya berhasil mengambil dua unit sepeda motor yakni KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 22700 TS, milik karyawan toko dari parkiran.

"Iya benar, salah satu DPO curanmor di Toko Plafon berhasil kita tangkap di wilayah Palembang," kata Kompol Haryono, Selasa 6 Mei 2025.

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu menerangkan, aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang dipasang oleh pemilik toko.

Berkat rekaman CCTV tersebut, memudahkan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku. 

Dalam peristiwa ini, para korban mengalami kerugian yang semua ditaksir sebesar Rp 57 juta. 

Pelaku KA alias N saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor. (*)

Tag
Share